Sesuai dengan ilustrasi pada gambar disamping, kita memiliki beberapa pilihan untuk menghadapi resiko, yaitu, menerima, menghindari, mengurangi, memindahkan, atau kombinasi dari beberapa hal tersebut. Termasuk dalam proses bisnis industri hulu migas yang terkenal dengan resiko yang tinggi. Semua upaya diatas dilakukan untuk menghindari kerugian yang terlalu besar bagi investor (kontraktor kerjasama) dan Negara.
Manajemen resiko yang dilakukan oleh SKK Migas dalam kegiatan hulu migas adalah dengan mewajibkan kontraktor kerjasama untuk melakukan pemindahan resiko terhadap proses bisnis yang terjadi didalamnya. Pemindahan resiko kepada pihak lain tentu saja tidak dilakukan secara gratis, ada biaya yang harus dikeluarkan yang disebut premi. Dan pihak yang menerima pemindahan resiko tersebut disebut sebagai asuransi. Untuk kegiatan hulu migas, pihak asuransi yang ditunjuk menerima hibah resiko adalah konsorsium beberapa perusahaan asuransi dengan Jasindo sebagai leader konsorsium.
Ruang lingkup resiko yang KKKS dapat hibahkan kepada konsorsium Jasindo adalah terbatas. Hal ini terkait dengan kemampuan Jasindo yang dicantumkan dalam Polis. Oleh karena itu meskipun SKK Migas mewajibkan adanya pemindahan resiko, sebenarnya resiko yang dipindahkan adalah resiko utama bagi proses industri hulu migas. Sehingga resiko yang tidak dapat dihibahkan kepada konsorsium Jasindo akan dikelola kembali oleh KKKS, apakah itu akan di pindahkan lagi ke asuransi yang lain, atau diterima, dsb. Sebelum masuk untuk melihat bagaimana Manajemen Resiko dalam SCM Hulu Migas, berikut sekilas informasi mengenai bagaimana pemindahan resiko umumnya dilakukan oleh KKKS.
Sampai dengan titik ini sebenarnya sudah dapat kita terawang sekilas bagaimana manajemen resiko dalam scm hulu migas perlu dilakukan. Untuk lebih jelasnya bagaimana akan kita diskusikan pada artikel selanjutnya.